Pengertian dan Penggolongan OBAT
HAIII.
Kali ini gue bakal share tentang pengertian dan penggolongan OBAT. Karena gue anak farmasi, gue mau share sedikit info buat kalian karena pasti kalian semua pasti pernah minum obat dan sudah nggak asing lagi sama yang namanya obat. Dan kalian juga pernah kan liat ada logo disetiap kemasan obat, nah logo itu punya arti tersendiri. So, sebenarnya apa sih pengertian obat itu dan apa saja golongannya berdasarkan jenis obat tersebut.
Langsung aja. Check this out!
Obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi . (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992).
Penggolongan
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi. yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek (obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh apoteker), obat keras, psikotropika dan narkotika. Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus.
Penggolongan jenis obat berdasarkan undang-undang danpermenkes dibagi menjadi:
Obat bebas sering juga disebut OTC
(Over The Counter) adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli
tanpa resep dokter, obat ini bisa dibeli di apotek, toko obat, dan juga diwarung. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah
lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam seperti gambar diatas.
Contoh : Parasetamol, vitamin
2. Obat Bebas Terbatas (Daftar
W: Warschuwing)
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya
termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep
dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna
hitam. disertai tanda
peringatan dalam kemasannya:
Contoh obat : CTM, Antimo, noza
3. Obat Keras (Daftar G :
Gevarlijk : berbahaya)
Obat keras adalah obat yang hanya
dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna
hitam.
Contoh : Asam Mefenamat, semua obat antibiotik (ampisilin, tetrasiklin, sefalosporin, penisilin, dll), serta
obat-obatan yang mengandung hormon (obat diabetes, obat penenang, dll)
4. Obat Psikotropika
dan Narkotika
a. Psikotropika
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Logo obat psikotropika ini sama dengan logo obat keras.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital,
ekstasi, sabu-sabu
b. Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan
ketergantungan. Logo golongan narkotika ini berupa palang merah dengan tepi lingakaran berwarna merah.
Contoh : Morfin, Petidin, Codein
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
- Narkotika golongan I
Contohnya
: Tanaman Papaver Somniferum L kecuali
bijinya, Opium mentah, Opium
masak, candu, jicing, jicingko, Tanaman koka, Daun
koka, Kokain mentah, dll
- Narkotika golongan II
Contohnya
: Alfasetilmetadol, Alfameprodina, Alfametadol, Alfaprodina,
dll
- Narkotika golongan III
Enough for today, gue bakal update lagi nanti. So, pantengin aja terus blog gue, dan kalian bisa request mau gue share apa lagi buat next artikel. Cari tau juga Pengertian Internet . Langsung komen aja dibawah yaa^^ BABAY!
Sumber: Google
*BAE BLUE
Tags:
WHAT?
0 komentar